Jokowi Respons Putusan MK Soal Capres & Cawapres

2023-10-16 133

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres).



Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.  Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. (R-DA)