Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta), Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat usia capres dan cawapres.
Kuasa Hukum Almas Tsaibbbirru, Arif Sahudi membongkar poin krusial yang membuat gugatan itu akhirnya dikabulkan MK.
Dia memaparkan, gugatan yang diajukan PSI bertumpu pada perubahan usia capres dan cawapres yakni 35 tahun.
Lihat selengkapnya di video.
#gugatanMK #SyaratCapresdanCawapres #mahkamahkonstitusi
Artikel terkait:
https://surakarta.suara.com/read/2023/10/16/195653/dibanding-milik-psi-dan-partai-garuda-kuasa-hukum-mahasiswa-unsa-ungkap-poin-krusial-gugatan-yang-dikabulkan-mk
Video Editor: Zay
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom