JAKARTA, KOMPAS.TV Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU nomor 7 tahun 2017 soal pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Mahasiswa UNS.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pada Senin (16/10/2023)
#mahkamahkonstitusi #uupemilu #liveMK
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452619/tok-mk-kabulkan-syarat-capres-cawapres-pengalaman-jadi-kepala-daerah