Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres Cawapres) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
PSI meminta MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun, sementara Partai Garuda meminta MK menegaskan batas usia minimal Capres Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Reporter: Irfan Maulana
Produser: Kristo Suryokusumo