Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), Senin, (16/10/2023). Permohonan bernomor perkara 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda ini ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.