JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan KPU bisa merevisi peraturan yang sudah disahkan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Hasyim menyebut, PKPU memungkinkan untuk direvisi meski sempitnya waktu pendaftaran capres-cawapres.
Namun jika MK menolak uji materi maka peraturan KPU yang berlaku adalah batas usia minimal caprescawapres di usia 40 tahun yang telah disahkan 9 Oktober lalu.
Baca Juga Begini Tanggapan Jokowi saat Ditanya Isu Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo di https://www.kompas.tv/video/451926/begini-tanggapan-jokowi-saat-ditanya-isu-gibran-jadi-bakal-cawapres-prabowo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451929/kpu-pastikan-bisa-revisi-aturan-batas-usia-capres-cawapres