Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK menjemput paksa kliennya berdasarkan surat perintah penangkapan. Hal itu disampaikan Febri di pelataran lobi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/11/2023).
Febri mendapatkan informasi tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga SYL. Kliennya tersebut dijemput berdasarkan surat perintah penangkapan.
Febri menuturkan tindakan KPK tersebut, seharusnya diperjelas lantaran adanya perbedaan antara tindakan jemput paksa dengan penangkapan.
Reporter: Muhammad Farhan
Produser: Reza Ramadhan