Meski PKPU Sudah Ditandatangani, KPU: Syarat Usia Capres-Cawapres Bisa Direvisi

2023-10-12 14

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU, Hasyim Asyari menanggai gugatan batas usia Capres-Cawapres yang akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 mendatang.

Ketua KPU menegaskan, peraturan KPU masih bisa diubah jika nantinya MK mengabulkan gugatan.

Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan sudah menandatangani Peraturan KPU tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres pada 9 Oktober 2023 lalu; PKPU masih memuat batas minimal usia Capres dan Cawapres 40 tahun.

Namun, Ketua KPU menyebut, peraturan tersebut masih bisa direvisi seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan soal batas minimal usia Capres dan Cawapres.

Baca Juga Bacapres Prabowo Subianto Terang-terangan Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres! di https://www.kompas.tv/video/451658/bacapres-prabowo-subianto-terang-terangan-tunggu-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres

#pkpu #pilpres2024 #putusanmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451692/meski-pkpu-sudah-ditandatangani-kpu-syarat-usia-capres-cawapres-bisa-direvisi