KOMPAS.TV - KPK mengungkapkan korupsi yang dilakukan Syahrul cs berupa pungutan atau penarikan sejumlah uang dari ASN di Kementan.
Uang itu harus disetorkan setiap bulannya kepada Syahrul mulai dari 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat.
Ia pun mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Oktober 2023 karena tak terima jadi tersangka.
Sidang perdana pra peradilan Syahrul akan digelar pada 30 Oktober 2023.
KPK menyatakan, siap menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan Syahrul.
KPK berharap gugatan yang diajukan oleh Syahrul tidak menjadi modus untuk menghindari proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan.
Baca Juga KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke NasDem di https://www.kompas.tv/video/451568/kpk-dalami-dugaan-aliran-dana-korupsi-syahrul-yasin-limpo-ke-nasdem
#syahrulyasinlimpo #korupsikementan #mentan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451597/tak-terima-jadi-tersangka-syahrul-yasin-limpo-ajukan-gugatan-pra-peradilan