Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan keputusan terkait hasil uji materi terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Dimana pasal ini membahas tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur persyaratan usia minimal calon presiden/calon wakil presiden 40 tahun.
Keputusan MK akan diumumkan hanya tiga hari sebelum dimulainya proses pendaftaran calon presiden/calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Presiden 2024 pada Kamis (19/10/2023).
Rbi,Sri