Hamil Diluar Nikah dan Buang Bayi Pasutri Ditangkap

2023-10-10 1

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Hamil empat bulan sebelum menikah, pasangan suami istri berinisial SF dan MAU asal Aceh Utara yang merantau ke Banda Aceh, tega membuang bayi mereka setelah lahir karena malu hamil diluar nikah. Saat mereka menikah, usia kandungan MAU sudah empat bulan.

Kejadian tersebut dilakukan pelaku pada September lalu, setelah anak mereka lahir. Kedua pelaku berhasil di amankan petugas secara terpisah berkat penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Pelaku dijerat pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Keduanya juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, serta UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, warga kompleks perumahan Arab di Dusun Ujong Blang, Desa Lam Ujong, Baitussalam, Aceh Besar, digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di depan rumah. Bayi tersebut ditemukan seorang pemilik rumah saat hendak menutup pintu pagar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/450798/hamil-diluar-nikah-dan-buang-bayi-pasutri-ditangkap