Polisi Gadungan Peras Korban Pakai Modus Narkoba

2023-10-05 1

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Berikut adalah rekaman video warga saat tersangka bernama Muhroji, 56 tahun, warga Pemalang, tertangkap oleh teman-teman korban pada Selasa dini hari. Sebelum diserahkan ke polisi, tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga yang emosi.



Saat menjalani pemeriksaan pada Selasa sore, tersangka menyebutkan bahwa yang mengaku sebagai anggota polisi adalah rekannya, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dirinya mengaku hanya diminta untuk membawakan sepeda motor korban.



Saat melancarkan aksinya, tersangka bersama rekannya yang kini masih DPO, memepet dan memberhentikan sepeda motor korban, kemudian mengaku sebagai polisi. Tersangka lalu menuduh bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba, kemudian menggeledah tas, dompet dan handphone milik korban.



Korban lalu diajak oleh kedua tersangka berboncengan tiga dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi. Namun, bukannya ke kantor polisi, korban hanya diajak berkeliling dan diberhentikan di minimarket. Kemudian korban diminta untuk membelikan rokok lalu ditinggal pergi oleh kedua tersangka.



Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, tersangka ini bersama rekannya sengaja datang dari Pemalang untuk mencari korban di Kota Tegal. Setelah berkeliling, tersangka mendapatkan korban di Jalan Kapten Ismail.



Sebagai barang bukti polisi mengamankan sepeda motor milik korban. Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/449390/polisi-gadungan-peras-korban-pakai-modus-narkoba