JAKARTA, KOMPAS.TV - Paripurna DPR Selasa (3/10) kemarin mengesahkan RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN menjadi undang-undang.
Dalam revisi UU IKN terdapat sejumlah ketentuan baru, salah satunya salah satunya soal hak guna usaha dan hak guna bangunan.
Dalam ketentuan baru tersebut, diatur hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha, dimana investor mendapat hak untuk pengelolalan tanah hingga 190 tahun.
Hak tersebut diberikan dalam dua tahap atau siklus. Pada tahap pertama, HGU bisa diberikan untuk jangka waktu 95 tahun dan dapat diperpanjang di tahap kedua dnegan jangka waktu yang sama.
Sedangkan untuk hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai, investor bisa memanfaatkannya hingga 160 tahun. Izin tersebut juga terbagi dalam dua tahap masing masing 80 tahun.
Menteri Perencanaan Pembangunan - Kepala Bappenas Suahrso Monoarfa membantah tudingan aturan penguasaan lahan di IKN tersebut untuk mengistimewakan investor.
Aturan tersebut dibuat untuk melindungai hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan, IKN saat ini banyak diminati investor.
Jokowi menyebut investor berebut menanam investasi di IKN karena akan menguntungkan. Pembanganan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara merupakan proyek jangka panjang.
IKN ditargetkan selesai secara keseluruhan pada tahun 2045 mendatang.
Baca Juga Pengesahan Revisi UU IKN Dapat Tolakan dari PKS di https://www.kompas.tv/video/448975/pengesahan-revisi-uu-ikn-dapat-tolakan-dari-pks
#uuikn #investorikn #ikn
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/449234/uu-ikn-disahkan-karpet-merah-investor-bisa-kuasai-lahan-ikn-190-tahun