KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia hari ini resmi menghentikan kegiatan berjualan di platform media sosial.
Salah satu kegiatan berjualan (Social Commerce) yang dilarang adalah di platform TikTok Shop.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi waktu seminggu, sejak 27 September 2023, kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform.
Artinya, mulai hari ini sudah tidak boleh lagi, ada Social Commerce di aplikasi TikTok.
Tim TikTok Shop pun merespons dengan membuat pernyataan tertulis.
"Prioritas kami adalah tetap mematuhi, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi E-Commerce, di TikTok Shop Indonesia, mulai tanggal 4 Oktober 2023, Pukul 17.00 WIB," tertulis dalam pernyataan TikTok Indonesia.
Baca Juga Terkuak! Pengelola Panti Asuhan yang Ekploitasi Anak 'Ngemis' di TikTok Digerebek Polrestabes Medan! di https://www.kompas.tv/video/445506/terkuak-pengelola-panti-asuhan-yang-ekploitasi-anak-ngemis-di-tiktok-digerebek-polrestabes-medan
#tiktokshop #tiktokindonesia #socialcommerce
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/449140/buntut-larangan-social-commerce-oleh-pemerintah-indonesia-tiktok-shop-resmi-ditutup-hari-ini