Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam UU ASN tertuang pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Insentif ini menandakan mereka akan cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota. UU ASN juga akan menggunakan sistem digitalisasi untuk mengontrol kinerja para ASN di seluruh Indonesia.
Reporter: Widya Michella
Produser: Kristo Suryokusumo