CILACAP, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan dua siswa pelaku perundungan di Cilacap, Jawa Tengah sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi.
Pada dua pelaku ini, polisi menerapkan pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Karena masih berada di bawah umur, dua tersangka itu tidak ditahan.
Baca Juga Korban Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap Dikabarkan Meninggal, Cek Faktanya! di https://www.kompas.tv/regional/447524/korban-kasus-bullying-siswa-smp-cilacap-dikabarkan-meninggal-cek-faktanya
Tersangka dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah yang menjadi korban perundungan temannya, kini dirujuk ke RSUD Margono Purwokerto untuk dirawat intensif.
Korban sejak semalam dirawat di RSUD Majenang.
Namun karena mengeluh sesak napas, Polresta Cilacap merujuk korban ke RSUD Margono Sukarjo, di Purwokerto, untuk dirawat lebih intensif.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/447569/keluarga-siswa-smp-pelaku-dan-korban-bully-di-cilacap-bertemu-polisi-akan-lakukan-mediasi