GORONTALO, KOMPAS.TV - Polresta Gorontalo kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di kecamatan hulonthalangi, kota Gorontalo. Dari penggerebekan ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang diduga digunakan penghuni rumah kontrakan.
Saat digrebek, polisi menemukan ganja seberat 19 miligram yang disimpan dalam pembungkus rokok. Selain ganja, polisi juga menangkap penghuni rumah berinisial i-r. Dari pemeriksaan diketahui, i-r menggunakan ganja sejak 2010 dan pernah ditangkap pada 2016. Polisi juga menangkap a-g-m alias gafus di kecamatan kabila, kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, yang menjual ganja ke i-r senilai 500 ribu rupiah. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#penggerebekan
#narkotika
#rumahkontrakan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/446196/grebek-rumah-kontrakan-polisi-temukan-ganja