LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kapolres Lampung Tengah meminta maaf usai seorang anggota polisi menganiaya warga saat pengamanan eksekusi lahan sengketa di Kecamatan Anak Tuha, Lampung.
Kapolres juga menyebut polisi itu telah diperiksa Bidang Propam di Mapolda Lampung.
Usai viral bentrok antara polisi dan warga saat eksekusi lahan di Kabupaten Lampung Tengah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, meminta maaf atas perbuatan anggotanya.
Dia mengatakan polisi itu telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung dan akan disanksi jika terbukti bersalah.
Sementara saat bentrokan, polisi juga menangkap 7 orang warga yang kedapatan membawa senjata tajam dan berusaha menghalang-halangi eksekusi lahan seluas 892 hektar oleh PT Bumi Sentosa Abadi. Mereka kini masih diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
Dengan adanya 7 orang warganya yang ditangkap, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, meminta polisi dapat mempertimbangkan status ketujuhnya.
Diharapkan, polisi mengambil tindakan yang tepat terhadap warga.
Sebelumnya, kericuhan terjadi ketika polisi melakukan pengamanan eksekusi lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi, di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yang akan dijadikan perkebunan sawit.
Polisi terlibat bentrok dengan warga yang menduduki 895 hektar dari total 955 hektar lahan milik perusahaan.
Bentrok terjadi karena warga mempertahankan yang menurut mereka merupakan tanah adat.
#eksekusilahan #polisitendangkepala #lampung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445979/polisi-aniaya-warga-saat-ricuh-eksekusi-lahan-kebun-sawit-di-lampung-tengah