SOLO, KOMPAS.TV - Video Gibran mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo, diunggah oleh Partai PDI Perjuangan pada akhir Agustus lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, video tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu, karena mencuri start kampanye.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku, dirinya siap jika harus dipanggil oleh Bawaslu untuk mengkonfirmasi video tersebut.
"Segala konsekuensinya, sanksi atau hukuman, kami mengikuti dari Bawaslu saja, dan untuk kedepannya ini menjadi pelajaran bagi saya. Saya mohon maaf atas kesalahan saya," tegas Gibran
Gibran dan sejumlah Kader PDI Perjuangan lainnya, memang sempat menjadi pengisi dalam sebuah video. Kemudian oleh Bawaslu video tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu, karena mencuri start kampanye.
#pemilu2024 #gibranrakabuming #solo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/445643/video-ajak-pilih-ganjar-langgar-uu-pemilu-gibran-minta-maaf