Konten Kreator, Lina Mukherjee telah divonis 2 tahun penjara dan membayar denda 250 juta rupiah. Hal tersebut lantaran ia membuat konten penistaan agama.
Pelapor mengaku puas dengan vonis tersebut. Laporan memang ditujukan agar memberikan efek jera pada Lina. Selain itu, harapannya generasi muda lebih menghormati nilai agama.
Produser : Dea K.Charity