JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periksa pengusaha sekaligus suami dari Maia Estianty, Irwan Mussry, pada Rabu (20/9).
Irwan penuhi panggilan diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Time International. Selain Irwan, KPK juga periksa empat saksi lainnya.
Dalam proses penyidikan kasus yang sama, KPK cegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
Di kasus ini pun Eko Darmanto telah ditetapkan tersangka gratifikasi dan TPPU.
Video Editor: Vila Randita
#irwanmussry #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445157/kpk-periksa-irwan-mussry-suami-maia-terkait-kasus-kepala-bea-cukai-yogyakarta