Polisi Tetapkan Kakek Pembakar Lahan di Muarojambi Jadi Tersangka

2023-09-20 1

Kakek inisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ditetapkan jadi tersangka. Kasusnya membakar lahan seluas dua hektare miliknya sendiri. Namun, api menjalar dan membakar lahan lain seluas empat hektare.