Polisi Tetapkan Kakek Pembakar Lahan di Muarojambi Jadi Tersangka
2023-09-20
1
Kakek inisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ditetapkan jadi tersangka. Kasusnya membakar lahan seluas dua hektare miliknya sendiri. Namun, api menjalar dan membakar lahan lain seluas empat hektare.