Selebgram Lina Mukherjee divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Lina juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2023). Hakim Romi Siantara menyataka Lina Mukherjee terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan minumbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaab penuntut umum.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Artikel Terkait :
https://www.suara.com/entertainment/2023/09/19/194736/makan-babi-baca-bismillah-lina-mukherjee-divonis-2-tahun-penjara
#linamukherjee
Voice Over/Video Editor : Widy/Farrel
========================
Homepage:
https://www.suara.com
Facebook Fan Page:
https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:
https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter:
https://twitter.com/suaradotcom