JAKARTA, KOMPAS.TV - Lagi lagi mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, mengenakan rompi oranye.
KPK menetapkan Karen Agustiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair, atau Liquefied Natural Gas, LNG, di PT Pertamina tahun 2011 hingga 2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut Karen Agustiawan bakal ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
Karen pun membantah.
Ia menyebut pengadaan LNG bukan tindakan pribadi, melainkan aksi korporasi Pertamina untuk menindaklanjuti instruksi presiden nomor satu tahun 2010.
Pekan lalu, Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan juga diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi LNG atau gas alam cair, PT Pertamina tahun 2011 hingga 2021.
Baca Juga Respons Erick Thohir Usai Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan Tersangka Korupsi di https://www.kompas.tv/video/445073/respons-erick-thohir-usai-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-ditetapkan-tersangka-korupsi
Hal ini sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan sejumlah Mantan Direktur sebagai saksi.
Dahlan menjelaskan ia dikonfirmasi seputar proyek LNG.
Hingga kini KPK sudah memeriksa, Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Sucipto, dan Dirut PT PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji.
Kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung dan KPK.
Namun, sejak Maret 2021, Kejaksaan Agung menyerahkan kasus ini ke Lembaga Anti Rasuah pimpinan Firli Bahuri.
Ini bukan kali pertama, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan terlibat kasus korupsi di KPK.
Sebelumnya pada 2019, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia senilai Rp568 miliar.
Namun pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan Karen bebas dari segala tuntutan hukum.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445098/tahun-2019-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-sempat-terjerat-kasus-korupsi-investasi