Kakek inisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ditetapkan jadi tersangka. Kasusnya membakar lahan seluas dua hektare miliknya sendiri. Namun, api menjalar dan membakar lahan lain seluas empat hektare
Lahan yang dibakar berada di Desa Sukamaju, Mestong, Muarojambi, Jambi. Kakek AP tertangkap tangan membakar lahan Kamis (14/9) lalu. Sedangkan anaknya yang ikut ditangkap tidak ditemukan unsur pidana. Saat ini Rabu, (20/9) pelaku ditahan di Polres Muarojambi
Kontributor: Azhari Sultan Jambi
Produser: B.Lilia Nova