PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Arfan Setiadi, Teguh Sani, dan Susanto, warga Banyumas, Jawa Tengah, tertunduk lesu usai diamankan penyidik Satreskrim Polres Batang. Ketiganya diamankan di sebuah gudang di Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, karena terbukti terlibat dalam sindikat peredaran makanan dan minuman kadaluarsa.
Modusnya, para pelaku membeli makanan dan minuman kadaluarsa yang sudah tidak layak jual dari depo atau pabrik dengan harga kiloan. Oleh mereka, tanggal kadaluarsa kemudian dihapus dan diganti dengan penanggalan baru menggunakan alat khusus.
Setelah itu, para pelaku menjualnya kembali dengan harga normal. Dari aksi tersebut, para pelaku bisa meraup keuntungan ratusan juta setiap bulannya.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut, dipastikan bisa menyebabkan kerugian bagi konsumen yang akan mengalami sakit ataupun keracunan jika mengkonsumsi makanan kadaluarsa. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/444566/sindikat-makanan-kadaluarsa-dibongkar-modusnya-bikin-ngeri