KOMPAS.TV - Bersama Mahkamah Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertemu mendiskusikan penyusunan peraturan Mahkamah Agung atau perma soal tata cara pemeriksaan gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinasi ini dilakukan guna membahas tata cara gugatan perdata yang diajukan OJK untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Mahkamah Agung menyambut baik tata cara gugatan perdata yang dilayangkan OJK.
Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha mengatakan, inisiatif penyusunan perma ini dilakukan guna menghidupkan fungsi-fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen.
Baca Juga MA Lakukan Visitasi Lembaga Penyelenggara Mediator Non Hakim MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/443333/ma-lakukan-visitasi-lembaga-penyelenggara-mediator-non-hakim-ma-news
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/443623/ma-ojk-susun-perma-tata-cara-pemeriksaan-gugatan-ma-news