KOMPAS.TV - Menurut Penyidik Kejaksaan Agung, modus korupsi di proyek Tol MBZ dilakukan lewat pengaturan pemenang tender dan dan pengurangan volume tender.
KompasTV dalami lebih lanjut dugaan korupsi proyek Tol MBZ ini bersama Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek, Sheikh Muhammad Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dengan kerugian negara hingga Rp 1,5 triliun.
Baca Juga Negara Merugi Rp 1,5 Triliun! Bagaimana Cara 'Main' Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ? di https://www.kompas.tv/video/443542/negara-merugi-rp-1-5-triliun-bagaimana-cara-main-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-tol-mbz
Tiga tersangka baru tersebut adalah DD, Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta-Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang; dan TBs, Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.
#kejagung #ketutsumedana #tolmbz
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/443549/usut-tuntas-korupsi-proyek-tol-mbz-kejagung-ungkap-akan-periksa-vendor-dari-luar-negeri