KOMPAS.TV - Tak hanya kepolisian, Kominfo juga gencar "take down" situs judi online, dibantu Artificial Intellegent, Kominfo mendeteksi keberadaan situ judi online yang tiap tahun terus bertambah.
Dalam lima tahun terakhir ada sekitar 840 ribu situs judi online.
Wamenkominfo juga bilang perputaran uang judi online hampir Rp 20 triliun per hari.
Baca Juga Sepanjang 2022, Kominfo Sudah 'Take Down' 840 Ribu Situs Judi Online! di https://www.kompas.tv/video/443452/sepanjang-2022-kominfo-sudah-take-down-840-ribu-situs-judi-online
Dirtipidsiber Bareskrim Polri kembali mengingatkan selebritas dan influencer untuk berhenti mempromosikan judi online karena korbannya sudah banyak.
Polisi juga menegaskan, pemeriksaan Wulan Guritno kali ini bersifat klarifikasi.
Sepanjang tahun 2022, kepolisian telah mengungkap 1.323 kasus terkait judi daring atau online.
760 orang telah jadi tersangka dan sebanyak 906 rekening terkait judi online telah dibekukan.
Ancaman pidana menanti bagi siapa saja yang terlibat judi online.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/443458/wamenkominfo-nezar-patria-ungkap-transaksi-judi-online-capai-rp-20-triliun