TOMOHON, KOMPAS.TV- Warga kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara digemparkan dengan adanya kasus penikaman yang terjadi baru-baru ini. Pemuda bernama Roni Ratu tewas ditikam oleh tersangka inisial PNM umur 29 tahun warga pangolombian.
Sementara itu, menurut Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh mengatakan bahwa kejadian bermula saat keduanya saling menantang untuk berkelahi lewat media sosial.
Kemudian korban dan tersangka bertemu di salah satu lokasi di Kelurahan Pangolombian dan langsung berkelahi. Akibatnya korban Roni mengalami dua tusukan pisau dan dilarikan di rumah sakit, namun naas nyawanya tak bisa terselamatkan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditahan di Mapolres Tomohon dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
#kompastvmanado #polrestomohon #penikaman
Jimmy Dapar Kompas tv Tomohon
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/443362/saling-sindir-di-media-sosial-berujung-penikaman