Penangkapan Tiga Pengedar Ganja dan Tembakau Gorila di Tegal

2023-09-13 2

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tiga tersangka pengedar ganja kering dan tembakau gorila, yakni Oka Paristiawan, Wijanaro Rizky Amin, dan Tri Andri Hermawan, hanya pasrah saat diciduk petugas Satres Narkoba Polres Tegal, Jawa Tengah, pada Senin siang. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Kaligayam dan Dampyak Kabupaten Tegal.



Tersangka Oka Paristiawan dan Wijanaro Rizky Amin dibekuk saat mengedarkan 20 paket ganja kering. Sementara itu, tersangka Andri Hermawan ditangkap karena mengedarkan 17 gram tembakau gorila. Ketiga tersangka mengaku mendapatkan ganja kering dan tembakau gorila dari seseorang di Jakarta.



Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kerap mendapati ketiga tersangka melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi di rumahnya pada malam hari. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa ketiganya ternyata menjual ganja dan tembakau gorila kepada sejumlah pemuda.



Akibat perbuatannya mengedarkan ganja dan tembakau gorila, ketiga tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/443210/penangkapan-tiga-pengedar-ganja-dan-tembakau-gorila-di-tegal