BOGOR, KOMPAS.TV - Seorang guru sekaligus Wali Kelas di sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota karena melakukan tindak asusila terhadap delapan orang muridnya.
Penangkapan dilakukan setelah orangtua salah seorang korban melapor.
Setelah diselidiki, ada 8 siswi yang menjadi korban dan guru yang berstasus ASN itu dijadikan tersangka.
Perbuatan yang tidak terpuji itu dilakukan tersangka dari bulan Desember 2022 hingga Mei 2023.
Sang guru melakukan tindak asusila terhadap muridnya, bahkan saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca Juga Pimpinan Ponpes di Sorong Papua Diduga Cabuli 3 Santriwati di https://www.kompas.tv/regional/439229/pimpinan-ponpes-di-sorong-papua-diduga-cabuli-3-santriwati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/443112/guru-sd-di-bogor-cabuli-8-siswinya-aksi-tersangka-ternyata-sejak-tahun-2022