JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum, Rabu (13/9/2023).
JPU telah menjabarkan bukti-bukti Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.
Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji.
Baca Juga Momen Hakim Ingatkan Lukas Enembe untuk Tertib saat JPU Baca Tuntutan di https://www.kompas.tv/video/443013/momen-hakim-ingatkan-lukas-enembe-untuk-tertib-saat-jpu-baca-tuntutan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,"kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun hal yang memberatkan Lukas salah satunya bersikap tidak sopan selama persidangan dan berbelit-belit.
Sedangkan hal yang meringankan untuk Lukas adalah masih ada tanggungan keluarga.
Video Editor: Bara Bima
#lukasenembe #tipikor #gubernurpapua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/443072/lukas-enembe-dituntut-10-tahun-6-bulan-di-kasus-suap-dan-gratifikasi-ini-kata-hakim