Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo bukan suatu bentuk kampanye. Ia merasa, tayangan azan itu tak masuk kategori kampanye.
Hal tersebut disamapaikan Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Kemudian, kata Bagja, kampanye itu harus menyampaikan visi-misi dan program kerja. Tiga kategori itu, kata Bagja merupakan bentuk kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Bagja pun menegaskan, status Ganjar belum menjadi peserta pemilu. Pasalnya, Ganjar belum didaftarkan menjadi calon presiden (capres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Reporter : Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan