MANADO, KOMPAS.TV- Petugas tim Resmob Ditkrimum Polda Sulut mengamankan seorang pria pelaku pemerasan terhadap seorang dosen salah satu perguruan tinggi di kota Manado. Pelaku yang mengaku wartawan dan ggota LSM ini tertangkap tangan saat menerima uang 25 juta rupiah dari saksi korban.
Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Sulut yang didampingi Dirkrimum Polda Sulut dan Kasubdit Jatanras Polda Sulut menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu, tersangka mendatangi perguruan tinggi tersebut dan menemui seorang dosen disana.
Kemudian saat pertemuan tersebut pelaku menyebut adanya dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan tidak akan mengungkap termuan tersebut jika diberikan sejumlah uang yang diminta. Sang dosen akhirnya sepakat memberikan uang tersebut pada pertemuan selanjutnya dengan menghubungi petugas Resmob Polda Sulut sebelum pertemuan tersebut.
Selanjutnya pada saat sang dosen akan menyerahkan uang sejumlah 25 juta rupiah, sang pelaku langsunbg diamankan oleh petugas Resmob Polda Sulut.
Selanjutnya bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang 25 juta rupiah, 1 amplop warna coklat, 2 buah handphone dan 1 unit mobil toyota calya bersama kunci yang digunakan tersangka. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
#kompastvmanado #pemerasan #resmob
Edward Siwi Jimmy Dapar Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/442617/pelaku-pemerasan-diamankan-polisi-saat-lakukan-pemerasan