SEMARANG, KOMPAS.TV - Memerkosa sejumlah santriwati, seorang pria yang mengaku Pimpinan Pondok Pesantren Hikmah Al Kahfi di Semarang Jawa Tengah diringkus polisi.
Pemerkosa 3 santriwati, Bayu Aji Anwari alias Anwar (46) dibawa Unit Reskrim PPA Polrestabes Semarang ke rumah yang dijadikan sebagai pondok pesantren di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Pelaku diminta menunjukkan tempat yang digunakan pelaku untuk memerkosa santriwati yang menginap di tempat tersebut.
Polisi menyebut pemerkosaan terhadap 3 santriwati terjadi pada 2020 sampai 2021.
Setiap melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam korban, serta mengiming-imingi hadiah berupa beasiswa ke perguruan tinggi.
Selain pemerkosaan, polisi juga mendalami unsur penipuan oleh pelaku terkait pengumpulan dana yayasan pondok pesantren yang dihimpun pelaku.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kanwil Jawa Tengah menegaskan, Pondok Pesantren Hikmah Al Kahfi di Lempongsari Gajahmungkur Semarang bukanlah pondok untuk menuntut ilmu agama.
Pasalnya, dari segi fisik bangunan serta kondisi hunian rumah milik pelaku dinilai tidak layak untuk sebuah pondok pesantren yang bisa menampung lebih dari 15 orang.
Untuk mengusut kasus ini, Kemenag bersama Pengurus Pondok Pesantren Wilayah Kota Semarang akan menelusuri yayasan yang dibentuk pelaku untuk mendirikan pondok pesantren.
Baca Juga Antisipasi Kebakaran Lahan, Warga Bersih-Bersih Lingkungan di https://www.kompas.tv/regional/442387/antisipasi-kebakaran-lahan-warga-bersih-bersih-lingkungan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/442393/kasus-pemerkosaan-santriwati-di-semarang-tkp-tak-layak-disebut-ponpes