KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer truk sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020, ketiga tersangka merupakan ASN dan dua rekanan.
Penetapan tersangka dilakukan usai kejari menyelediki dan memeriksa total 36 saksi dalam kurun setahun.
Tersangka adalah PPK DLH Bandar Lampun, Direktur CV Widya Karya Mandiri sebagai penyedia barang, dan satu tersangka lain yakni pejabat pembuat komitmen pada kegiatan belanja.
Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan ketiganya dengan mengurangi spesifikasi kontainer sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibat korupsi total kerugian negara senilai Rp400 juta.
Baca Juga KPK Geledah Rumah Mewah Kader PKB Terkait Korupsi Kemnaker di https://www.kompas.tv/video/441735/kpk-geledah-rumah-mewah-kader-pkb-terkait-korupsi-kemnaker
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/442270/asn-dan-dua-rekannya-tersangka-korupsi-truk-sampah-di-lampung