JATIM, KOMPAS.TV - Dua pemuda asal Sidoarjo berinisial HA dan BSW ini ditangkap Subdit Siber Polda Jawa Timur.
Mereka adalah pelaku dari order fiktif pembelian makanan dengan menggunakan aplikasi.
Dalam 10 bulan kedua pelaku ini bergantian melakukan order makanan fiktif.
Kedua pelaku merupakan mantan mitra ojek online untuk mendapat akun keduanya membeli 68 akun Gojek yang dibeli dari website.
Selama beraksi ini pelaku sudah melakukan 100 ribu lebih orderan fiktif hingga membuat kerugian pihak aplikasi mencapai Rp2 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca Juga PBB Melaporkan Ratusan Ribu Orang di Asia Terlibat Penipuan Online di https://www.kompas.tv/internasional/439510/pbb-melaporkan-ratusan-ribu-orang-di-asia-terlibat-penipuan-online
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/441825/dua-eks-ojol-order-makanan-fiktif-hingga-buat-gojek-rugi-rp2-miliar