SUMBAR, KOMPAS.TV - Sidang perempuan yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (07/09/23) sore. Sidang sempat di-skors sebanyak dua kali.
Dalam persidangan ini majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada ketiga perempuan ini. Namun, vonis 2 bulan penjara ini diputuskan dengan ketentuan tidak perlu dijalani.
Penahanan baru diberlakukan apabila dalam kurun waktu 4 bulan ke depan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana lainnya.
Hakim menilai permintaan maaf secara lisan ataupun tulisan yang dilakukan para terdakwa menjadi hal yang meringankan mereka.
Baca Juga Kembali Marak! Pencurian Kucing Ras di Kawasan Perumahan Kota Malang di https://www.kompas.tv/regional/441758/kembali-marak-pencurian-kucing-ras-di-kawasan-perumahan-kota-malang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/441820/cekoki-miras-ke-kucing-3-perempuan-divonis-2-bulan-penjara