Siap-Siap! KLHK Siapkan Langkah Hukum untuk Perusahaan Angkutan yang Tak Lakukan Uji Emisi
2023-09-08 3,097
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindak perusahaan angkutan yang tidak mematuhi uji emisi. Sanksi yang disiapkan adalah pidana selama 3 tahun penjara, dan denda hingga Rp3 miliar.