MAMASA, KOMPAS.TV - Prosesi hukum adat ini terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Ritual tersebut bernama Massuru Tallungallo, yang dilaksanakan dengan ritual penolak bala selama 3 hari. Ritual berlangsung di pinggir sungai Sumarorong dengan disaksikan warga, dalam ritual ini diwajibkan berbaju putih sebagai wujud penyucian.
Selain itu, dikorbankan pula hewan seperti kerbau dan babi, juga ayam. Tak berhenti di situ pelaku yang kena hukum adat ini juga tidak diperbolehkan kembali ke kampung halaman setelah menjalani masa hukuman di penjara.
Adapun pelaku terancam 15 tahun penjara dan harus menanggung semua kebutuhan dalam ritual tersebut. ritual adat Massuru Talungallo ini merupakan sanksi tertinggi terhadap perlakuan amoral dengan korban yang masih ada hubungan darah. Warga setempat meyakini perbuatan pelaku dapat mendatangkan bencana kepada manusia, hewan, juga tanaman, dan lewat prosesi tersebut dilakukan untuk membersihkan segala kutukan akibat perbuatan jahat pelaku.
Baca Juga Ayah Tega Perkosa Anak Kandung di Magetan, Pelaku Ancam Akan Jual Ponsel Korban! di https://www.kompas.tv/video/437902/ayah-tega-perkosa-anak-kandung-di-magetan-pelaku-ancam-akan-jual-ponsel-korban
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/441387/pelaku-pemerkosa-anak-kandung-di-mamasa-dihukum-secara-adat