Pegadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023). Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Setelah mendengar vonis, Mario Dandy pun terlihat sedikit mengangguk dengan wajah yang pucat. Terkait banding atau tidak atas putusan tersebut, Mario Dandy berkata, "Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu."