Polsek Tenayan Raya Musnahkan 579 Gram Sabu Dan 360 Butir Ekstasi

2023-09-05 11

Polsek Tenayan Raya memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 579 gram serta 360 butir Pil Ektasi yang disita dari tangan seorang pemasok narkoba di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolsek Tenayan Raya ini di Pimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri, dan disaksikan oleh kelima tersangka serta perwakilan dari instansi terkait diantaranya, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, BNNK Pekanbaru.

Barang bukti Sabu dan ektasi tersebut dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, lalu kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Narkoba #Sabu #Ekstasi #PolsekTenayanRaya #Pekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Free Traffic Exchange