1 IRT dan 12 Pria Pengepul Judi Online Ditangkap

2023-09-01 4

KAB. CIREBON, KOMPAS.TV - Jajaran Polresta Cirebon menangkap tiga belas orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana judi online kamis petang lalu.Dari tujuh tempat kejadian satu di antaranya seorang ibu rumah tangga yang nekat menjadi pengepul judi online.

IRT berinisial J ini mengaku sudah lima bulan menjadi pengepul judi online. Dia menjadi perantara menampung uang pemasang dan kemudian memasangkan ulang ke aplikasi "bela toto" secara online.

J juga yang mentransfer ulang uang-uang para pemasang ke pemilik aplikasi tersebut. Dari perannya ini, J mendapatkan upah sekitar 600.000 hingga kelipatan 6.000.000, bila nomor yang dipasangkan menang. IRT berusia 40 tahun dan memiliki satu anak ini mengaku menyesal, dan terpaksa menjadi pengepul judi online untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah uang tunai para pemasang, ATM, buku tabungan dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan, ketiga belas tersangka judi online dan konvensional terancam pasal 303 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.



Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/439705/1-irt-dan-12-pria-pengepul-judi-online-ditangkap

Free Traffic Exchange