SEMARANG, KOMPAS.TV - Pelaku Yuda Bagas Zakaria (34) warga Sendangguwo, Tembalang, Semarang, Kamis (31/08) siang dihadirkan di Mapolrestabes Semarang saat gelar perkara atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Arisa Ariani (22). Pelaku dengan tangan terborgol, hanya terdiam saat dilakukan gelar perkara oleh kasatreskrim dan unit PPA Polrestabes Semarang.
Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya itu bermula, pelaku menaruh curiga terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan lelaki lain. Pelaku yang sudah terpengaruh minuman keras, kemudian mendesak korban untuk menuliskan nama teman selingkuhannya. Karena korban tidak menghiraukan perintah tersebut, pelaku kemudian menganiaya dan menusuk bagian dada korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mengetahui kondisi korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan petugas di depan swalayan di daerah Kedungmundu, Semarang.
"Tersangka memaksa korban untuk menuliskan nama orang yang diduga (selingkuhannya), tersangka emosi kemudian menampar korban sebanyak dua kali pada pipi kanan dan kiri, kemudian tersangka mengambil sebatang kayu ukuran 40 cm dan dipukulkan pada lengan kanan-kiri, pada paha kanan-kiri, kaki kanan bawah sebanyak 4 kali, pukul punggung, kepala bagian belakang, bagian wajah, semua dilakukan oleh tersangka," ungkap AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Kasatreskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam dikenai undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#suamianiayaistri #cemburu #selingkuhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/439496/cemburu-suami-nekat-aniaya-istri-hingga-tewas