Marak Selebgram Promosi Judi Online, Bisakah Pelaku Dijerat Pidana?

2023-08-31 3

NAGAN RAYA, KOMPAS.TV - Bermodal terkenal dan ribuan pengikut di media sosial, sejumlah selebgram dan konten kreator tergiur cuan dengan mempromosikan situs judi online.

Di Kabupaten Nagan Raya Aceh, seorang selebgram berinisial SRC ditangkap polisi karena diduga terlibat judi online.

SRC ditangkap polisi 26 Agustus lalu lantaran diduga turut mempromosikan situs judi online di akun media sosial instagram miliknya.

Di akun media sosialnya SRC begitu pesohor bahkan memiliki 176 ribu pengikut.

Selain SRC polisi juga menangkap sang suami HF yang diduga mengetahui kegiatan istrinya tersebut.

Di Bandung, Jawa Barat 2 selebgram juga harus berurusan dengan polisi akibat diduga mempromosikan situs judi online.

AF dan DS ditangkap setelah patroli cyber menemukan beberapa akun mengunggah link situs judi online di akun media sosial.

AF bahkan mengungkap sudah mempromosikan situs judi online selama 6 bulan dan mendapatkan bayaran Rp6 juta per bulanya.

Menkominfo Budi Ari Setiadi pernah mengatakan perputaran uang dari satu situs judi online begitu fantastis, angkanya bisa mencapai Rp27 triliun per tahun.

Kominfo pun terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan promosi situs judi online dan menutup situs judi online yang masih aktif.

Sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023 pemerintah menyatakan sudah memblokir 800 ribu lebih situs judi online.

Baca Juga Bareskrim Polri akan Panggil Wulan Guritno Terkait Klarifikasi Dugaan Promosi Judi Online di https://www.kompas.tv/video/439470/bareskrim-polri-akan-panggil-wulan-guritno-terkait-klarifikasi-dugaan-promosi-judi-online

#judionline #selebgram #promosijudionline

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439475/marak-selebgram-promosi-judi-online-bisakah-pelaku-dijerat-pidana

Free Traffic Exchange