Wali Kota Tangerang Keluarkan Sanksi Denda Rp50 Juta Bagi yang Bakar Sampah Sembarangan

2023-08-30 31


Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait penangan sampah di masyarakat setelah semakin buruknya kualitas udara di Kota Tangerang, Rabu(30/8).

 

Surat edaran berisi sanksi bagi siapapun yang membakar sampah disembarang tempat akan didenda Rp50 juta atau pidana selama 6 bulan penjara. Kasatpol PP Kota Tangerang telah membentuk Satgas Pengendalian Polusi, saat ini surat edaran tersebut dalam fase sosialisasi.