Seorang wanita berinisial S (18 tahun) ditangkap polisi akibat mempromosikan judi online secara live streaming di sebuah Channel Youtube. Dia merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Wanita asal Sukabumi ini ditangkap bersama satu orang rekannya yang merupakan pria berinisial F (31 tahun), Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Redaktur: Andri Somantri
Video Editor: Ilham