PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap polisi setelah adanya 3 laporan dari keluarga korban pencabulan anak di bawah umur.
Modus pelaku dengan cara mengiming-imingi para korban yang masih di bawah umur dengan memberikan jajanan secara gratis.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku ternyata mengidap penyakit HIV-AIDS.
Hingga kini polisi baru menerima 3 laporan tindak pencabulan dan masih menyembang penyelidikan karena diduga masih ada korban yang belum melapor.
Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang dan diacam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Terkait Korupsi! di https://www.kompas.tv/video/438907/kpk-geledah-ruang-kerja-wali-kota-bima-muhammad-lutfi-terkait-korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438909/miris-seorang-pria-pengidap-hiv-tega-cabuli-3-anak-di-bawah-umur