JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya, menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Agustus 2023, terkait dugaan penculikan pemerasan dan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum Prajurit TNI.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya, diduga ada keterlibatan Prajurit TNI.
Dengan hal itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus kepada Pomdam Jaya karena ada keterlibatan oknum Prajurit TNI dalam kasus ini.
Selanjutnya, Pomdam Jaya melakukan penyelidikan awal dan didapatkan 2 terduga lainnya.
Usai Penyidikan, akhirnya Pomdam Jaya menetapkan 2 Oknum TNI tersebut menjadi tersangka kasus penculikan pemerasan dan penganiayaan.
Kadispen TNI AD, Brigjen Hamim Tohari juga mengungkapkan ada keterlibatan warga sipil yang kini sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Hingga hari ini Pomdam jaya masih mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti.
Institusi TNI menjamin tidak ada impuntita apabila ada Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan bisa dijatuhi hukuman lebih berat karena ada penerapan Pasal Pasal Pidana Militer yang akan diberlakukan untuk tersangka.
Baca Juga Ibu Korban Penganiayaan Paspampres Dapat Ancaman: Kirim Duit atau Anak Ibu Saya Bunuh! di https://www.kompas.tv/video/438630/ibu-korban-penganiayaan-paspampres-dapat-ancaman-kirim-duit-atau-anak-ibu-saya-bunuh
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438769/pomdam-jaya-tetapkan-2-oknum-tni-lainnya-sebagai-tersangka-penganiayaan-warga-hingga-tewas